Kondisi itu, menurutnya, kerap menimbulkan kebingungan di lapangan, meskipun secara administratif aturan dan ketentuan sebenarnya telah disiapkan oleh pemerintah.
“Secara administratif, ketentuan dan persyaratan program telah tersedia. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat belum berjalan secara optimal sehingga masih banyak yang belum memahami mekanisme pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia pun mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar lebih aktif memperluas sosialisasi, baik melalui media digital maupun pendekatan langsung hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan rukun tetangga (RT).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sejalan dengan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Pelaksanaan program perlu dimonitor dan dievaluasi secara berkala agar capaian yang diperoleh dapat terukur serta terus mengalami penyempurnaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program Gratispol telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban memastikan implementasinya berjalan maksimal, meskipun dihadapkan pada dinamika fiskal akibat perubahan skema transfer dari pemerintah pusat. (*)






