Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Berlangsung 14 Jam

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Winda Herman
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Winda Herman
banner 300×250

BorneoFlash.com, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.

 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (24/2), menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

 

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

 

Sidang etik berlangsung selama 14 jam, dimulai Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari (24/2/2026). Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi kesempatan mengajukan banding.

 

Putusan dibacakan Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

 

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam sidang tersebut, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres serta dua perwakilan keluarga korban.

 

Sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Prosesnya juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri atas atensi Kapolri.

Baca Juga :  Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal, Warganet Berduka

 

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Tual, menunduk usai menerima putusan pemecatan dalam sidang kode etik, di Ambon, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Winda Herman
Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Tual, menunduk usai menerima putusan pemecatan dalam sidang kode etik, di Ambon, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/ANTARA/Winda Herman

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi.

 

“Kapolri memberikan atensi kepada saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, memproses hingga tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban secara transparan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis. Polda Maluku juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.