Diduga Emosi, Pria di Balikpapan Barat Berakhir di Sel Tahanan Usai Tikam Tetangga

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Korban penusukan dalam penanganan medis. Foto: BorneoFlash/Ist
Korban penusukan dalam penanganan medis. Foto: BorneoFlash/Ist
banner 300×250

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Emosi yang tak terkendali berujung pidana. Seorang pria berinisial MR (41) kini harus mendekam di sel tahanan setelah diduga menikam tetangganya sendiri, SR (51), di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (21/2/2026) sore.

 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.20 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat MR tengah membeli rokok di sebuah warung. Tanpa diduga, korban datang dan langsung memukul pelaku menggunakan tangan kosong.

 

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, situasi yang memanas membuat pelaku mengambil pisau lipat dari saku belakang celananya.

 

“Korban mengalami luka tusuk serius akibat pelaku menikam korban di bagian dada sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” ujar Iptu Hendik, pada Senin (23/2/2026).

 

Korban yang terluka parah segera dilarikan ke RS Sayang Ibu untuk mendapatkan penanganan awal. Karena membutuhkan perawatan lebih intensif, SR kemudian dirujuk ke RS Kanujoso Djatiwibowo. MR sempat meninggalkan lokasi setelah kejadian.

 

Namun aparat bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 15.50 WITA, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat.

 

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 15.50 WITA dan saat ini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Hendik.

 

Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Penyidik juga telah melakukan interogasi awal terhadap MR.T “Kami telah mengamankan barang bukti,” pungkas Iptu Hendik Winarto.

 

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 Ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Pencarian 4 Pelaku Perampokan 

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sesaat yang tak terkendali dapat berujung konsekuensi hukum serius dan merugikan semua pihak. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.