BGN Atur Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ilustrasi : Petugas di salah satu SPPG di Kota Malang, Jawa Timur menyiapkan proses pendistribusian paket Makan Bergizi Gratis (MBG). FOTO: ANTARA/Ananto Pradana
Ilustrasi : Petugas di salah satu SPPG di Kota Malang, Jawa Timur menyiapkan proses pendistribusian paket Makan Bergizi Gratis (MBG). FOTO: ANTARA/Ananto Pradana
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp6 juta per hari.

 

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG Tahun Anggaran 2026.

 

BGN menyalurkan insentif kepada mitra atau yayasan penyedia fasilitas SPPG. Skema ini menggunakan pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee).

 

Besaran insentif tidak bergantung pada jumlah penerima manfaat. BGN tetap membayarkan insentif pada hari libur. Namun, BGN tidak membayarkan insentif jika SPPG tidak memenuhi syarat standby readiness atau jika pengelola menghentikan operasional secara permanen.

 

BGN menghitung nominal Rp6 juta dari alokasi Rp2.000 per porsi. BGN kemudian mengalikan nilai tersebut dengan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.

 

Pendanaan program MBG, termasuk insentif fasilitas SPPG, bersumber dari APBN 2026. Juknis menetapkan insentif yang diterima yayasan sebagai bantuan atau hibah. Ketentuan ini mengecualikan insentif dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai skema insentif harian lebih efisien. Ia menyebut skema tersebut lebih hemat dibandingkan pembangunan seluruh fasilitas SPPG oleh pemerintah. Kebijakan itu juga menjaga kesiapsiagaan layanan MBG. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.