BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pekerjaan lanjutan megaproyek Teras Samarinda Tahap II, terutama pada segmen 2 dan segmen 4, masih belum tuntas.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa kontraktor pelaksana memperoleh tambahan masa kerja selama 50 hari, disertai penerapan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membenarkan adanya perpanjangan waktu tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat. Ia menjelaskan bahwa penyedia jasa diberi kesempatan memanfaatkan addendum perpanjangan, meskipun rincian teknis terkait jadwal pelaksanaannya belum ia terima sepenuhnya.
“Saya belum memperoleh penjelasan teknis secara rinci, termasuk mengenai kapan masa tambahan 50 hari tersebut dimulai dan kapan batas akhirnya. Hal itu akan saya pastikan kembali pada awal pekan mendatang,” ujarnya, pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut Andi Harun, prioritas Pemerintah Kota Samarinda saat ini adalah memastikan penyelesaian proyek berjalan sesuai tenggat, baik sebagaimana diatur dalam kontrak utama maupun perpanjangan waktu yang telah diberikan.
Di sisi lain, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas faktor penyebab keterlambatan.








