Ia menekankan bahwa penentuan tanggung jawab harus dilakukan secara objektif. Keterlambatan pekerjaan, kata dia, tidak selalu disebabkan oleh pihak kontraktor, melainkan bisa juga dipengaruhi oleh kesiapan dari sisi pemerintah.
“Apabila keterlambatan terjadi karena faktor pemerintah, misalnya kondisi lapangan yang belum siap meskipun kontrak telah ditandatangani, maka perpanjangan dapat diberikan tanpa sanksi denda.
Namun apabila keterlambatan murni akibat kelalaian penyedia jasa, maka denda diberlakukan dan bahkan kontrak dapat diakhiri apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.
Bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, ia menyatakan komitmen untuk terus mengawal kualitas pembangunan kawasan tepian Sungai Mahakam tersebut. Pemerintah, lanjutnya, tidak menghendaki penyelesaian yang tergesa-gesa dan mengabaikan mutu pekerjaan.
“Saya bersama Wakil Wali Kota berkomitmen agar pekerjaan ini diselesaikan sesuai jadwal dan dengan kualitas yang terjaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau mutu yang tidak memenuhi standar, tentu akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tambahnya.
Teras Samarinda Tahap II diharapkan menjadi penguatan dari Tahap I yang telah lebih dahulu difungsikan dan menjadi salah satu ruang publik favorit warga. Kepastian rampungnya proyek ini dinantikan masyarakat sebagai tambahan kawasan representatif di ibu kota Kalimantan Timur.








