BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengaturan jam operasional selama bulan Ramadan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Wali Kota yang mengatur aktivitas usaha, khususnya warung makan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas penegakan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah.
Ketentuan mengenai pembatasan jam buka usaha disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya menjadi kewajiban yang harus dikawal oleh aparat penegak peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan yang diberlakukan secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan dan mengamankan keputusan resmi pemerintah daerah.
“Apabila telah ditetapkan ketentuan mengenai jam operasional melalui surat edaran, maka kami berkewajiban untuk mengawal serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, pada Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata berkaitan dengan momentum Ramadan ataupun menjelang Hari Raya Idulfitri.








