BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kawasan Polder Air Hitam kini berkembang tidak hanya sebagai infrastruktur pengendali banjir, tetapi juga menjadi ruang publik yang ramai dimanfaatkan warga.
Selain fasilitas olahraga, area tersebut turut dipadati pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan tingginya aktivitas masyarakat untuk mencari penghidupan.
Selama ini keberadaan PKL di lokasi itu kerap mengalami penertiban yang berulang.
Namun, Pemerintah Kota Samarinda mulai mempertimbangkan penataan yang lebih terstruktur dengan memasukkan aktivitas pedagang dalam rencana pengelolaan kawasan tersebut agar tidak terus memicu persoalan yang sama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam mengatur aktivitas pedagang di kawasan Polder Air Hitam.
Ia menilai, meskipun para pedagang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga saat ini belum tersedia regulasi spesifik yang mengatur ketertiban umum di area tersebut.
“Karena belum terdapat regulasi yang definitif, maka untuk sementara diperlukan langkah jangka pendek. Pedagang tetap dapat beraktivitas sembari pemerintah menyiapkan aturan agar mereka memiliki kepastian dan rasa aman,” ujarnya, pada Kamis (19/2/2026).





