Samri menjelaskan, solusi sementara dapat ditempuh melalui penerbitan peraturan wali kota (perwali).
Sementara itu, untuk pengaturan jangka panjang diperlukan peraturan daerah (perda) yang pembahasannya harus melibatkan DPRD.
“Kami juga perlu mempertimbangkan agar regulasi yang disusun tidak bersifat parsial dan hanya berlaku untuk satu lokasi tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, perda idealnya memiliki cakupan yang lebih luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum.
Jika pengaturannya hanya menyasar satu kawasan, maka kebijakan melalui perwali dinilai lebih proporsional.
Hingga kini, lanjut Samri, belum ada usulan resmi terkait regulasi UMKM di kawasan Polder Air Hitam.
Meski demikian, dinamika yang terjadi saat ini dinilai dapat menjadi momentum evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.





