BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda bersama unsur terkait telah merumuskan besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini.
Hasil kesepakatan tersebut kini tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
Kepala Kemenag Kota Samarinda, Nasrun, menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah telah ditentukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di daerah.
Penetapan itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban selama bulan suci.
Ia menerangkan, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,75 kilogram per jiwa. Sementara bagi yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000, disesuaikan dengan kisaran harga beras di pasaran.
“Zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,75 kilogram per orang. Adapun apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya berada pada rentang Rp50.000 hingga Rp70.000, dengan mempertimbangkan standar harga beras dari kategori terendah sampai tertinggi,” ujar Nasrun, pada Kamis (19/2/2026).








