Menurutnya, perhitungan tersebut merujuk pada metode mazhab Hanafi, yaitu konversi setara 3,8 kilogram bahan makanan pokok.
Nilai tersebut kemudian disesuaikan dengan harga beras yang berkisar antara Rp13.000 hingga Rp18.000 per kilogram di Samarinda.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menyepakati besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Fidyah ditetapkan dalam dua kategori, yakni Rp25.000 dan Rp45.000 per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya setara 0,7 kilogram bahan pokok.
Nasrun menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara Kemenag dan para tokoh serta lembaga keagamaan di Samarinda, sehingga dapat menjadi acuan resmi bagi masyarakat.
“Kesepakatan ini menetapkan zakat fitrah sebesar 2,75 kilogram beras per jiwa atau senilai Rp50.000 hingga Rp70.000 dalam bentuk uang, serta fidyah sebesar Rp25.000 sampai Rp45.000 per hari sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.






