BorneoFlash.com, SAMARINDA – Menjelang bulan suci Ramadan, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda mengingatkan masyarakat agar pelaksanaan ibadah tetap berlangsung khusyuk tanpa mengabaikan ketertiban lingkungan.
Peningkatan aktivitas keagamaan di masjid maupun permukiman dinilai perlu diimbangi dengan kesadaran bersama agar suasana religius tetap harmonis dan tidak menimbulkan gangguan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Nasrun, menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah tetap diperkenankan sebagai bagian dari syiar.
Namun demikian, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan hak warga untuk beristirahat.
“Penggunaan pengeras suara luar untuk kegiatan seperti tadarus, taklim, dan aktivitas keagamaan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Adapun pengeras suara dalam ruangan dipersilakan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Nasrun, pada Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan upaya menciptakan ketenteraman bersama. Menurutnya, lingkungan permukiman yang beragam menuntut adanya tenggang rasa, terutama bagi keluarga yang memiliki anak kecil maupun lanjut usia.
“Kita perlu menjaga kenyamanan tetangga. Jangan sampai semangat beribadah justru mengganggu warga yang membutuhkan waktu istirahat,” tuturnya.
Selain persoalan pengeras suara, Nasrun turut menyoroti kebiasaan membangunkan sahur yang kerap dilakukan terlalu awal dengan konvoi kendaraan atau berkeliling permukiman. Ia menilai kegiatan tersebut perlu diatur agar tidak mengusik waktu istirahat masyarakat, khususnya jika dilakukan jauh sebelum waktu yang ideal.





