“Kami menegakkan peraturan daerah secara konsisten tanpa tebang pilih. Setiap bentuk usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan menyesuaikan dengan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah yang diambil bukan semata-mata bentuk penghentian aktivitas usaha, melainkan bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha tertib administrasi.
“Penindakan ini bukan semata-mata penutupan, melainkan bagian dari upaya pembinaan. Kami memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan sesuai regulasi sebelum dapat kembali menjalankan usaha,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa persyaratan izin usaha belum terpenuhi.
Tahapan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke proses persidangan.
Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menyampaikan bahwa keputusan penutupan merupakan hasil rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Ia menjelaskan, usaha yang dilaporkan sebagai angkringan tersebut tidak pernah memproses perizinan melalui sistem resmi.
Selain berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan hiburan malam, tempat itu juga tidak melengkapi persyaratan lingkungan, termasuk persetujuan dari RT dan RW setempat.
“Karena tidak memiliki izin serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, forum rapat memutuskan untuk melakukan penyegelan dan penutupan. Pengelola disarankan mengajukan perizinan baru yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.





