BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan dua surat edaran Wali Kota, yakni tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (billiard), serta pengaturan penyelenggaraan Pasar/Bazar Ramadan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan agenda rutin tahunan menjelang peringatan Hari Besar Agama Islam.
Langkah ini diambil untuk menjaga suasana tetap kondusif dan mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa hingga Hari Raya Idulfitri 1447 H.
“Selama Ramadan, tempat hiburan dan aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan malam dibatasi sesuai edaran wali kota. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujarnya, saat ditemui pada Selasa (17/2/2026).
Bagus menegaskan, keamanan dan ketertiban selama Ramadan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian atau pemerintah daerah. Seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Menurutnya, para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga orang tua diharapkan aktif mengingatkan dan mengawasi lingkungan masing-masing, terutama dalam menjaga aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang kurang bermanfaat.
“Momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Orang tua juga perlu mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif seperti mengaji, tadarus Al-Qur’an, dan salat tarawih berjamaah,” katanya.





