Setahun Tanpa Kejelasan, DPRD Kaltim Tekan Penyidikan Dugaan Kasus RS Haji Darjad

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Berdasarkan paparan terakhir yang diterima dewan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

 

Namun demikian, Komisi IV menekankan pentingnya pendampingan bagi para mantan karyawan agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang tersedia.

 

“Para mantan karyawan harus difasilitasi untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mediasi di instansi terkait maupun dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Andi juga menyoroti adanya kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Jika indikasi itu terbukti, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Apabila ditemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS, maka proses hukum wajib ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” tandasnya.

 

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun merupakan kondisi yang tidak dapat dibiarkan.

 

Pemerintah daerah bersama aparat berwenang diminta memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.