Sementara itu, pasar Ramadan kolektif yang dikelola RT, LPM, maupun pihak lain diwajibkan mengatur arus masuk dan keluar pengunjung secara terpisah guna menghindari penumpukan massa. Tidak menggunakan fasilitas umum dan aktivitas maksimal pukul 18.30 WITA.
Khusus bazar murah Ramadan, jam operasional diperbolehkan hingga pukul 23.00 WITA dengan syarat tersedia petugas parkir aktif serta sistem pengamanan lingkungan. Menata tempat jualan dengan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum serta gerbang pintu masuk keluar dibuat terpisah.
Pemkot juga menerapkan mekanisme perizinan berlapis. Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan kepada camat setempat.
Selanjutnya, camat bersama lurah, LPM, serta unsur TNI dan Polri akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah sebagai bagian dari pengawasan terpadu. Termasuk ketua LPM se balikpapan.
Rahmad menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi bentuk tanggung jawab menjaga harmoni kota. “Menata kota pada dasarnya adalah bentuk cinta kepada masyarakat. Ketika ruang publik tertib, semua orang bisa merasakan manfaatnya,” katanya.
Adanya regulasi yang lebih tegas dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kota Balikpapan berharap pasar Ramadan tahun ini berlangsung lebih tertib, aman, serta tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk meraih berkah ekonomi di bulan suci. (*)





