Memasuki 2026, pagu anggaran awal yang diterima Diskominfo tercatat sekitar Rp8 miliar, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Meski terdapat proyeksi tambahan kurang lebih Rp5 miliar melalui APBD Perubahan, total alokasi yang diperkirakan tersedia hanya sekitar Rp13 miliar.
Di sisi lain, kebutuhan operasional layanan internet desa selama satu tahun diperkirakan berada pada kisaran Rp16 miliar hingga Rp20 miliar. Selisih antara kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran tersebut mendorong dilakukannya penyesuaian kapasitas layanan.
“Dengan pagu anggaran yang tersedia saat ini, penyesuaian kapasitas bandwidth menjadi langkah yang paling rasional. Layanan tidak dihentikan dan tidak dibebankan kepada pemerintah desa, namun kecepatannya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kapasitas yang sebelumnya mencapai 100 Mbps akan diturunkan menjadi 50 Mbps.
Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara agar jaringan tetap aktif sekaligus memberi ruang untuk memperluas layanan ke desa yang belum tersambung.
“Penyesuaian ini bersifat sementara dan dilakukan agar program tetap berlanjut, termasuk untuk mendukung pemasangan jaringan di desa-desa yang hingga kini belum memperoleh akses,” tegas Faisal.






