Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

BorneoFlash.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu sertifikat kompetensi/keahlian agar perannya semakin kuat dalam memperkuat produktivitas, Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3), dan hubungan industrial di perusahaan. 

 

Arahan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, pada Jumat malam (13/2/2026).

 

“Rekan-rekan harus jadi champion di perusahaan. Punya minimal satu sertifikat keahlian—boleh memilih menjadi Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial,” ujar Yassierli.

 

Menurut Yassierli, dorongan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja Indonesia. Ia menekankan, penguatan SP/SB tidak cukup hanya pada aspek advokasi kesejahteraan, tetapi juga perlu diperkuat melalui kompetensi yang terukur dan bisa diterapkan langsung di tempat kerja.

Rakornas II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, pada Jumat malam (13/2/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Rakornas II dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, pada Jumat malam (13/2/2026). Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

Yassierli menjelaskan, sertifikat kompetensi ditujukan untuk mentransformasi peran SP/SB agar turut aktif membantu perbaikan kinerja perusahaan, memperkuat budaya kerja yang aman, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat.

 

“Ketika kompetensi itu ada, kontribusi serikat menjadi lebih nyata dimana bisa membantu menyelesaikan persoalan di lapangan dengan pendekatan yang lebih profesional,” ujarnya.

 

Ia menyampaikan, skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia. Kemnaker juga merencanakan peluncuran skema Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan tahun 2026.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.