“Sesuai aturan pengelolaan SPPG, tidak diperbolehkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan makanan,” kata Waris.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah melakukan koordinasi internal untuk mengevaluasi tata kelola dan standar operasional.
Termasuk di dalamnya kemungkinan pemberian kompensasi bagi peserta didik terdampak, yang masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Keberlanjutan operasional dapur penyedia menu MBG di Kecamatan Waru, lanjutnya, bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dari pengelola SPPG.
Hingga kini, hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan masih dinantikan guna memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
Waris menambahkan, sanksi terhadap SPPG di Kecamatan Waru bisa berujung pada penutupan operasional apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak pengelola. (*/ANTARA)







