BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar.
Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas antrean panjang di sejumlah SPBU yang dinilai mengganggu lalu lintas sekaligus membuka peluang terjadinya praktik pengetapan maupun penimbunan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan kebijakan ini lahir dari evaluasi kondisi di lapangan. Antrean biosolar yang kerap mengular tidak hanya menghambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar SPBU.
“Antrean pengisian biosolar selama ini berdampak pada kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan terhadap SPBU yang menjual biosolar dan pertalite agar pengaturan distribusinya lebih terkontrol,” ujarnya, pada Sabtu (14/2/2026).
Sebagai langkah awal, Dishub akan memetakan SPBU penyalur BBM subsidi sekaligus memperketat persyaratan kendaraan yang hendak membeli solar.
Evaluasi menunjukkan masih adanya kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis namun tetap memperoleh akses pembelian, sehingga berpotensi disalahgunakan.
Untuk menutup celah tersebut, Dishub menyiapkan sistem pengambilan nomor antrean sehari sebelum pengisian (H-1) melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Setiap kendaraan diwajibkan menyerahkan dokumen berupa STNK dengan pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi sebelum memperoleh jatah solar subsidi.
“Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang dapat membeli solar subsidi. Kendaraan over dimensi dan over loading maupun kendaraan yang tidak laik jalan akan tersaring melalui mekanisme ini,” kata Manalu.
Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya berdampak pada distribusi BBM subsidi, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.






