“Pada awalnya pemilik menyatakan tidak menyimpan minuman keras. Meski demikian, anggota tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga ke bagian belakang. Barang bukti akhirnya ditemukan tersembunyi di semak dan area rerumputan,” jelas Anis.
Menurutnya, cara penyimpanan tersebut menunjukkan adanya upaya menghindari razia, mengingat kawasan itu memang kerap dipantau petugas. Meski jumlah yang diamankan tidak tergolong besar, temuan tersebut dinilai cukup membuktikan adanya peredaran miras ilegal.
“Sekitar lima dus atau kurang lebih 60 botol dari berbagai merek berhasil kami amankan. Hal ini membuktikan bahwa laporan masyarakat memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha akan dipanggil guna menjalani pemeriksaan oleh bidang penegakan peraturan perundang-undangan serta penyidik Satpol PP.
Anis juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan tanpa biaya apa pun.
“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan ini tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, lokasi tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diperiksa, tetapi baru kali ini ditemukan barang bukti. Jika dalam proses hukum dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran, maka perkara tersebut akan diajukan ke persidangan.





