Namun, adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat kebijakan tersebut harus dievaluasi dan ditindaklanjuti secara tegas.
“Pada prinsipnya pemerintah telah memberikan ruang melalui mekanisme pinjam pakai. Akan tetapi, karena terdapat temuan BPK, maka pengamanan dan penertiban aset harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait alasan belum dikembalikannya kendaraan, sebagian pensiunan disebut beranggapan masih dapat mengajukan permohonan pinjam pakai langsung kepada BPKAD.
Edwin meluruskan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Prosedur pinjam pakai diajukan melalui pengurus barang di OPD masing-masing, kemudian diteruskan ke BPKAD. Tidak dapat dilakukan secara langsung oleh individu,” jelasnya.
Dalam proses penarikan, sempat muncul keberatan dari pihak yang kendaraannya diamankan. Namun Edwin menilai reaksi tersebut lebih disebabkan faktor keterkejutan.
“Keberatan yang muncul umumnya karena merasa tidak mendapat pemberitahuan. Padahal, surat peringatan telah disampaikan sebelumnya sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)





