“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran hingga kendaraan tersebut ditemukan. Aset pemerintah wajib diamankan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan telah mengalami perubahan pelat nomor dari pelat merah menjadi pelat hitam. Bahkan pada salah satu kendaraan, pelat nomor dinas ditemukan tersimpan di dalam mobil.
Menurut Edwin, perubahan itu diduga dilakukan karena yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif sebagai pejabat atau ASN, sehingga enggan menggunakan identitas kendaraan dinas.
Namun ia mengingatkan bahwa penggantian pelat tanpa ketentuan yang sah melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenai sanksi.
“Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya jelas tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan lalu lintas,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh pensiunan melakukan hal serupa. Ia menekankan bahwa fokus Satpol PP semata-mata pada pengamanan dan penertiban aset daerah.
“Kami tidak dalam posisi menilai motif masing-masing pihak. Tugas kami terbatas pada pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah daerah,” katanya.
Edwin mengakui persoalan penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa unit disebut telah bertahun-tahun belum dikembalikan. Sebelumnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran melalui mekanisme pinjam pakai.





