BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi penguatan kerja sama internasional di bawah kerangka BRICS untuk merespons tantangan global di sektor pangan, energi, dan perdagangan komoditas strategis.
Inisiatif ini mengemuka dalam Meeting of the BRICS Working Group on Food Markets yang berlangsung di Kairo, Mesir, pada 4–5 Februari 2026, dan dihadiri Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa serta Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Pertemuan tersebut menandai satu dekade inisiatif riset persaingan usaha BRICS di sektor pangan global sekaligus membuka agenda baru berupa rencana joint market study terhadap perdagangan gandum dan komoditas pangan strategis dunia.
Studi bersama ini dirancang sebagai instrumen kebijakan berbasis riset untuk memetakan struktur pasar, perilaku pelaku usaha, hambatan masuk, serta risiko konsentrasi dan asimetri informasi di sepanjang rantai nilai perdagangan komoditas global, tanpa langsung memasuki rezim penegakan hukum formal.
Dalam forum tersebut, negara-negara BRICS, termasuk Indonesia, menyoroti tantangan struktural yang semakin kompleks dalam perdagangan komoditas pangan global.
Konsentrasi pelaku usaha berskala internasional, integrasi vertikal yang semakin dalam, finansialisasi perdagangan komoditas, serta pemanfaatan platform digital dalam pengelolaan data dan transaksi dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas harga, ketahanan pasokan, dan posisi tawar negara berkembang serta konsumen.

Kondisi ini menuntut kebijakan persaingan usaha yang lebih proaktif, adaptif, dan kolaboratif lintas yurisdiksi.
Ketua KPPU menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam agenda BRICS merupakan bagian dari strategi jangka panjang kebijakan persaingan usaha nasional.
“Pasar pangan dan komoditas strategis kini bersifat global. Struktur pasar internasional secara langsung memengaruhi harga, pasokan, dan kesejahteraan nasional. Karena itu, kerjasama antarotoritas persaingan usaha negara berkembang menjadi kunci untuk menjaga pasar tetap kompetitif dan adil,” ujar Ifan, sapaan Ketua KPPU.







