BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aspirasi ratusan pedagang Pasar Pagi Samarinda mengemuka dalam aksi yang digelar di Balai Kota Samarinda, pada Selasa (10/2/2026).
Para pedagang yang telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berjualan (SKTUB) tersebut menuntut kepastian terkait hak lapak yang hingga kini belum mereka peroleh. Aksi ini diikuti oleh sedikitnya 379 pedagang pemilik SKTUB.
Mereka menyampaikan kekecewaan karena telah menunggu selama berbulan-bulan untuk kembali menempati lapak di gedung Pasar Pagi yang baru, namun belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah kota.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima langsung perwakilan pedagang untuk berdialog.
Dalam pertemuan itu, berbagai keluhan dan tuntutan disampaikan, khususnya terkait mekanisme penempatan pedagang serta kejelasan hak berjualan di lokasi pasar.
Setelah mendengar masukan secara langsung, Pemerintah Kota Samarinda akhirnya menyampaikan kebijakan resmi terkait penataan Pasar Pagi.
Kebijakan tersebut menetapkan prinsip satu nama dan satu SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios.
Langkah ini, menurut Andi Harun, diambil sebagai solusi atas keterbatasan jumlah lapak yang tersedia sekaligus untuk memastikan seluruh pedagang memiliki kesempatan yang adil untuk kembali berjualan.
Ia mengakui bahwa keputusan tersebut mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh keinginan pedagang. Namun, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya ketimpangan dalam proses penataan.
“Kami menetapkan bahwa setiap pedagang dengan satu identitas dan satu SKTUB hanya dapat memperoleh satu lapak atau satu kios,” ujar Andi Harun.





