“Penyesuaian tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Iswandi juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda, termasuk penghapusan biaya abonemen.
Pemerintah daerah tetap memberikan subsidi kepada pelanggan golongan tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, golongan sosial, dan rumah ibadah.
“Pemakaian air pada batas tertentu tetap disubsidi. Tarif baru hanya berlaku setelah melewati batas pemakaian tersebut,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Samarinda mendorong PDAM untuk meningkatkan efisiensi operasional serta menekan tingkat kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) yang masih cukup tinggi. Evaluasi kinerja PDAM akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami akan terus melakukan pengawasan agar PDAM semakin sehat dan layanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Iswandi menambahkan bahwa peningkatan kinerja PDAM menjadi faktor penting dalam mendukung target Pemerintah Kota Samarinda untuk mencapai cakupan layanan air bersih 100 persen pada 2029.
Ia memastikan bahwa penyesuaian tarif tersebut tidak mencakup biaya pemasangan sambungan baru dan hanya berlaku pada tarif pemakaian air per meter kubik.







