“Hingga saat ini belum terdapat kewajiban pajak parkir, karena belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pengelola parkir off street,” ujar Cahya, pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pajak daerah, pengelola parkir off street wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta perizinan yang lengkap. Tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut, Bapenda belum dapat memproses penarikan pajak parkir.
“Pemungutan pajak hanya dapat dilakukan apabila pengelola parkir telah memiliki NPWPD dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Selama belum ada penetapan pengelola, maka proses tersebut belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Cahya juga menegaskan bahwa Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam penentuan atau penunjukan pengelola parkir. Peran Bapenda baru berjalan setelah pengelola ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Meski demikian, ia memastikan bahwa kewajiban pajak restoran yang melekat pada operasional Mie Gacoan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terdampak oleh persoalan pengelolaan parkir.
“Untuk pajak restoran atau pajak makan dan minum, penyetorannya tetap dilakukan secara rutin dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.





