“Masyarakat tidak perlu merasa cemas. Selama aktivitas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak akan ada tindakan dari Satpol PP. Kami hanya menjalankan aturan sebagaimana mestinya,” katanya.
Anis juga menjelaskan bahwa upaya penertiban di kawasan Polder Air Hitam bukan hal baru dan sebelumnya telah dilakukan pada periode-periode terdahulu.
Namun, untuk kondisi saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan lintas instansi serta arahan kebijakan dari pimpinan daerah.
Ia menilai penataan UMKM di kawasan tersebut membutuhkan kajian komprehensif serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, mengingat Polder Air Hitam merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Kawasan tersebut adalah aset pemerintah kota sehingga pemanfaatannya tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami tetap melakukan patroli dan pengawasan. Untuk langkah selanjutnya, kami akan melaporkan kepada pimpinan dan menunggu arahan kebijakan,” jelasnya.
Satpol PP Kota Samarinda memastikan pengawasan di kawasan Polder Air Hitam akan terus dilakukan sembari menunggu diterbitkannya regulasi resmi yang menjadi landasan hukum dalam penataan pedagang UMKM di lokasi tersebut.





