BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap langkah penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Polder Air Hitam dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa institusinya bertugas pada tahap implementasi dan pengawasan kebijakan.
Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam penetapan regulasi, melainkan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
“Satpol PP berada pada tahap akhir pelaksanaan kebijakan. Setiap aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan akan kami awasi. Apabila ditemukan pelanggaran, barulah tindakan penegakan aturan dilakukan,” ujar Anis, pada Jumat (6/2/2026).
Ia memastikan bahwa selama para pedagang mematuhi ketentuan dan menjalankan aktivitas secara tertib, tidak akan ada langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP.
Menurutnya, tindakan penegakan hukum hanya dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.





