Satpol PP Pastikan Pengawasan UMKM di Polder Air Hitam Sesuai Aturan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan bahwa setiap langkah penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Polder Air Hitam dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil kesepakatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa institusinya bertugas pada tahap implementasi dan pengawasan kebijakan. 

 

Ia menekankan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan dalam penetapan regulasi, melainkan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

 

“Satpol PP berada pada tahap akhir pelaksanaan kebijakan. Setiap aturan dan kesepakatan yang telah ditetapkan akan kami awasi. Apabila ditemukan pelanggaran, barulah tindakan penegakan aturan dilakukan,” ujar Anis, pada Jumat (6/2/2026).

 

Ia memastikan bahwa selama para pedagang mematuhi ketentuan dan menjalankan aktivitas secara tertib, tidak akan ada langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP

 

Menurutnya, tindakan penegakan hukum hanya dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.