BorneoFlash.com, KUKAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan melakukan penertiban terhadap kios-kios di Tangga Arung Square yang hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat (6/2/2026), menyusul masih minimnya aktivitas perdagangan di kawasan pasar tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin aset pasar yang telah diresmikan justru dibiarkan tidak berfungsi.
Menurutnya, kios yang disediakan merupakan fasilitas sewa pakai, sehingga wajib dioperasikan oleh penyewa yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Disperindag telah memberikan waktu cukup panjang kepada para penyewa untuk segera membuka usaha.
Namun hingga kini, sebagian besar kios masih dalam kondisi tutup dan belum menunjukkan aktivitas perdagangan.







