Sidang Ungkap Pejabat Kemendikbudristek Terima Uang Proyek Chromebook

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mengungkap praktik penerimaan uang oleh sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Majelis hakim membahas fakta tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

 

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku menerima Rp 250 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.

 

Ia menerima uang itu saat melakukan survei ke gudang penyedia Chromebook. Jaksa mencantumkan angka berbeda dalam dakwaan dengan nilai Rp 300 juta.

 

Mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham, juga mengaku menerima 7.000 dollar AS dari Dhany Hamidan Khoir.

 

Ia menyatakan uang tersebut datang bersama paket perlengkapan Covid-19. Suhartono mengetahui keberadaan uang itu setelah membuka paket di rumah.

 

Dalam persidangan, Dhany Hamidan Khoir mengaku menerima 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy.

 

Ia membagikan masing-masing 7.000 dollar AS kepada Suhartono dan Purwadi Sutanto. Dhany menyimpan sisa 16.000 dollar AS dan menggunakan Rp 200 juta untuk operasional kantor.

 

Jaksa juga mengungkap aliran dana kepada pejabat lain. Jumeri menerima Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

 

Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti penerimaan tersebut karena para pejabat tidak melaporkannya ke KPK sesuai aturan gratifikasi.

 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

 

Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri Rp 809,5 miliar, serta mengarahkan pengadaan agar Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.