BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.38 WIB. Ia menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam setelah tiba pada pukul 13.17 WIB.
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Ia menegaskan penyidik menerima seluruh keterangan yang ia ketahui.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dari perkara tersebut.
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara,” ujar Budi. (*)







