BorneoFlash.com, KUKAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan aktivitas merokok saat berkendara merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan pengendara yang merokok berpotensi kehilangan konsentrasi dan mengganggu pengendara lain, terutama jika abu atau puntung rokok dibuang sembarangan.
“Merokok saat berkendara itu melanggar aturan. Ada dasar hukumnya dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Fandoli.
Ia menyebut larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 283, pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan hingga tiga bulan atau denda sesuai ketentuan.
Fandoli mengungkapkan, pelanggaran tersebut masih sering ditemukan di lapangan. Bahkan, sebagian pengendara bersikap tidak kooperatif saat ditegur petugas.
“Kalau sudah ditegur masih melawan, itu sangat kami sayangkan. Teguran ini demi mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan keselamatan di jalan raya dan menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara.
“Keselamatan itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutup Fandoli. (*)







