BorneoFlash.com, SAMARINDA – Proyek penataan kawasan Balai Kota Samarinda yang meliputi pembangunan taman, fasilitas parkir, serta ruang rapat dengan nilai anggaran Rp34,6 miliar hingga kini belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Meski progres pekerjaan secara kasat mata hampir seluruhnya selesai, proses administrasi serah terima masih tertahan.
Keterlambatan penyelesaian tersebut membuat pihak pelaksana pekerjaan dikenai sanksi denda, lantaran proyek telah melewati batas waktu kontrak yang berakhir pada tahun anggaran 2025. Beberapa pekerjaan teknis dinilai belum sepenuhnya rampung sehingga belum memenuhi syarat penyerahan akhir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa sesuai kontrak, proyek seharusnya tuntas pada 31 Desember 2025.
Namun, masih terdapat pekerjaan yang perlu dilakukan penyesuaian, salah satunya terkait penempatan sistem pendingin udara di bagian depan gedung.
“Unit pendingin udara pada dasarnya telah terpasang. Akan tetapi, terdapat arahan dari Wali Kota agar posisinya dipindahkan. Kami berharap penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Desy, pada Sabtu (31/1/2026).
Ia menambahkan, selama proyek belum dinyatakan selesai 100 persen dan berita acara serah terima belum ditandatangani, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya masih berada di tangan kontraktor.
Proses pemeriksaan akhir oleh inspektorat juga menjadi bagian penting sebelum aset tersebut resmi diterima pemerintah daerah.
Situasi tersebut berdampak pada pengelolaan kawasan taman yang hingga kini belum dibuka dan dikelola secara penuh oleh instansi terkait. Desy menyebutkan, setelah proses serah terima rampung, aset kawasan Balai Kota akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola aset daerah.







