Ruang Rapat Balai Kota Samarinda Dipastikan Bukan Fasilitas Umum

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Setelah diserahkan kepada Sekda, akan ditentukan lebih lanjut apakah pengelolaan harian taman berada di bawah Bagian Umum Setda atau Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

 

Meski belum diresmikan, Desy menegaskan bahwa kawasan Balai Kota Samarinda sejatinya tidak pernah ditutup untuk masyarakat.

 

Warga tetap diperbolehkan memanfaatkan area tersebut untuk aktivitas ringan, seperti olahraga atau berjalan santai, selama tetap menjaga fasilitas yang tersedia.

 

“Sejak awal, masyarakat dipersilakan untuk beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk berolahraga. Yang terpenting adalah fasilitas yang ada tetap dijaga dan tidak dirusak,” katanya.

 

Namun demikian, ia menegaskan adanya pembatasan penggunaan fasilitas tertentu. Area luar ruang seperti jogging track dapat dimanfaatkan publik, sementara fasilitas dalam ruangan, khususnya ruang rapat, tidak diperuntukkan bagi masyarakat umum.

 

“Ruang rapat memang disiapkan khusus untuk kepentingan pemerintahan. Fungsinya sebagai ruang cadangan apabila ruang rapat utama di Balai Kota sedang digunakan untuk agenda resmi,” tegas Desy.

 

Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu penyelesaian pemindahan sistem pendingin udara serta hasil evaluasi akhir dari tim inspektorat.

 

Setelah seluruh tahapan tersebut tuntas, fasilitas publik bernilai puluhan miliar rupiah ini baru dapat diserahterimakan dan dimanfaatkan secara optimal.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.