BorneoFlash.com, KUKAR – Isu dugaan jual beli dan penyewaan kios di Pasar Tangga Arung Tenggarong memantik sorotan serius.
Di tengah upaya penataan pasar, kios yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Justru disebut-sebut diperlakukan layaknya komoditas pribadi.
Pemerintah daerah menegaskan, kios pasar tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, apalagi diperjualbelikan.
Seluruh lapak merupakan aset daerah yang pengelolaannya telah diatur ketat dan hanya boleh ditempati pedagang resmi yang terdata.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan sejak awal operasional Pasar Tangga Arung, tercatat 703 pedagang resmi yang berhak menempati kios.
“Kios itu bukan milik pribadi. Tidak ada ruang untuk praktik sewa-menyewa atau jual beli,” tegas Sayid, pada Sabtu (31/1/2026).
Ia menyatakan pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan aset daerah yang menyimpang dari peruntukan.







