Disperindag bersama UPT pengelola pasar telah menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan langsung menyusul laporan yang beredar di ruang publik.
“Kalau terbukti ada kios disewakan, akan kami tarik. Itu konsekuensi melanggar aturan,” ujarnya.
Sayid menegaskan, penindakan akan dilakukan berbasis bukti yang sah, seperti kwitansi transaksi atau laporan resmi masyarakat.
Jika unsur pelanggaran terpenuhi, proses hukum akan ditempuh dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pedagang agar tidak memanfaatkan celah pengelolaan demi keuntungan pribadi.
Penyalahgunaan kios, kata Sayid, bukan hanya melanggar aturan pasar, tetapi juga merugikan pedagang lain yang taat dan mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan fasilitas publik.





