“Secara administratif, bangunan tersebut belum dapat diserahkan karena masa pemeliharaannya belum berakhir. Setelah tahapan itu selesai, barulah pengelolaan dapat dialihkan ke DLH,” jelasnya.
Dari sisi teknis, Suwarso menilai lokasi TPS telah memenuhi ketentuan, baik dari aspek penempatan maupun struktur bangunan.
Namun, ia mengakui masih terdapat kekurangan, khususnya pada kelengkapan atap dan sistem pengelolaan air lindi yang perlu segera disempurnakan.
“Lokasi dan struktur bangunan pada prinsipnya telah sesuai. Yang perlu dilengkapi adalah atap serta pengaturan aliran air lindi agar tidak merembes ke tanah warga dan menimbulkan bau,” tuturnya.
DLH berharap penyempurnaan pembangunan TPS Bantuas dapat dilanjutkan pada tahun ini. Pihak kelurahan pun telah diminta kembali berkoordinasi dengan PUPR agar potensi pencemaran dan gangguan lingkungan dapat dicegah sejak dini.
Meski belum sepenuhnya sempurna, TPS Bantuas saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh warga. DLH menjadwalkan pengangkutan sampah secara rutin minimal dua hari sekali, dengan kemungkinan penambahan frekuensi apabila volume sampah meningkat.
“Pengangkutan dilakukan dua hari sekali, dan dapat ditingkatkan menjadi setiap hari apabila volume sampah di TPS bertambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suwarso mengimbau masyarakat agar membuang sampah langsung ke dalam TPS dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sampah rumah tangga diperkenankan dibuang di TPS, sedangkan sampah bongkaran bangunan wajib langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).





