Berdasarkan hasil visum menunjukkan kedua korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul. Salah satu korban mengalami luka lecet di sejumlah bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka memar, luka robek di bibir, serta patah tulang di bagian selangkangan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sepeda motor yang rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau bersarung yang ditemukan dari salah satu tersangka.
Meski para pelaku dijerat dengan pasal kekerasan secara bersama-sama dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polresta Balikpapan memilih pendekatan diversi dan restorative justice, setelah mempertimbangkan faktor usia pelaku dan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kapolresta menegaskan, pendekatan ini bukan bentuk pembiaran, melainkan upaya menyelamatkan masa depan anak-anak.
“Kami panggil orang tua, kami berikan edukasi. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan masa depan hanya karena salah pergaulan,” tegasnya.
Ia juga meminta komunitas atau kelompok remaja yang berpotensi memicu kekerasan untuk membubarkan diri, karena dampak jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari putus sekolah hingga kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Balikpapan sebelumnya dikenal minim tawuran. Ini alarm bagi kita semua orang tua, sekolah, dan masyarakat, untuk menjaga anak-anak agar tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Jerrold.
Polisi menegaskan tidak akan ragu bertindak tegas apabila kejadian serupa terulang, demi memastikan generasi muda Balikpapan tumbuh aman dan siap menyongsong masa depan.
Kedua kelompok remaja ini berhasil dibubarkan pihak kepolisian yang mana deklarasi pembubaran dibacakan oleh perwakilan orang tua dari kedua kelompok dan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah dan perwakilan camat serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kedua wilayah. (*)







