Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 Wita, masih di hari yang sama, di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata AKP Zeska.
Pelaku berinisial G alias M (39), warga Kelurahan Baru, Balikpapan Barat. Ia mengaku melakukan penikaman karena dendam dan sakit hati, lantaran merasa pernah dianiaya oleh korban sebelumnya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan hebat di rongga dada kiri, terdapat gumpalan darah pada kantung jantung, serta robekan pada pembuluh darah aorta yang menyebabkan kematian.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju milik korban dan satu bilah pisau badik tanpa sarung milik tersangka.
AKP Zeska menegaskan, pengungkapan cepat ini menjadi komitmen Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan peringatan bahwa setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)





