Tragedi KM Dharma Kartika IX Jadi Alarm Keselamatan Pelayaran, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Prosedur

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kapal feri KM Dharma Kartika IX yang miring saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Semayang Balikpapan, pada Selasa (28/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kapal feri KM Dharma Kartika IX yang miring saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Semayang Balikpapan, pada Selasa (28/1/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tiga penumpang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa muatan di dalam kapal feri KM Dharma Kartika IX yang miring, saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Semayang Balikpapan, Selasa (28/1/2026), meninggalkan duka mendalam. Kejadian ini juga memicu sorotan serius terhadap penerapan standar keselamatan pelayaran. 

 

Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri, menilai peristiwa tersebut tidak boleh serta-merta disederhanakan dengan menyalahkan faktor cuaca atau kondisi alam. Seharusnya, sistem keselamatan pelayaran dirancang, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi penumpang dalam berbagai situasi, termasuk ketika kapal mengalami kondisi miring.

 

“Kondisi penumpang sampai tertimpa muatan menunjukkan ada masalah serius dalam penerapan prosedur keselamatan. Seharusnya, dalam kondisi apapun, muatan tidak boleh bergeser dan membahayakan manusia,” ujar Agus, pada Kamis (29/1/2026).

 

Ia menegaskan, prosedur keselamatan pelayaran telah mengatur secara rinci tata cara pengikatan muatan, penataan kendaraan, jarak aman antarobjek, hingga pembatasan ruang gerak penumpang di dalam kapal. Jika seluruh prosedur tersebut dijalankan dengan benar, risiko fatal dapat dicegah.

 

“Semua itu bisa diantisipasi. Jika muatan tertata dan terikat sesuai standar, penumpang tidak akan tertimpa apa pun,” tegasnya.

Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri. Foto: BorneoFlash/DOK
Praktisi hukum Balikpapan, Agus Amri. Foto: BorneoFlash/DOK

Agus mengingatkan agar penyebab kecelakaan tidak ditarik pada faktor eksternal semata. Ia menilai, hampir setiap kecelakaan transportasi berakar pada pelanggaran atau kelalaian terhadap prosedur yang sebenarnya sudah diatur secara ketat.

 

Dalam konteks kasus KM Dharma Kartika IX, ia membuka kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, khususnya terkait pengelolaan muatan. Namun demikian, ia menegaskan penyebab pasti tetap harus menunggu hasil investigasi resmi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.