Untuk itu, Agus mendorong agar insiden ini diusut secara menyeluruh dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai pihak yang berwenang memastikan kapal laik berlayar.
Ia menekankan bahwa kapten kapal memegang tanggung jawab utama atas keselamatan pelayaran. Dalam hukum pelayaran, kapten merupakan penguasa tertinggi di atas kapal dan bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan.
Di sisi lain, tanggung jawab juga melekat pada operator kapal, dalam hal ini PT Dharma Lautan Utama (DLU), selaku pengelola armada. Aspek kelayakan kapal, kepatuhan terhadap jadwal inspeksi, serta kecukupan pelatihan awak kapal menjadi bagian yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Batas tanggung jawab kapten dan pengelola berbeda. Kapten bertanggung jawab atas operasional di atas kapal, sementara pengelola memastikan kapal laik berlayar dan awaknya terlatih. Jika salah satu lalai, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Agus juga menyoroti peran pengawasan KSOP. Setiap kapal, kata dia, memiliki data inspeksi berkala yang mencatat kondisi kapal, alat keselamatan, hingga masa berlaku perlengkapan darurat. Jika masa inspeksi terlewati namun kapal tetap diizinkan beroperasi, maka pengawasan patut dipertanyakan.

“Kapan kapal diperiksa dan semua tercatat, kapan masa berlakunya habis. Jika melanggar, seharusnya kapal tidak diberi izin berlayar,” ujarnya.
Ia berharap tragedi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh sektor transportasi agar keselamatan tidak dikompromikan demi alasan apa pun. “Transportasi seharusnya mengantarkan manusia sampai dengan selamat. Ketika nyawa melayang, itu tanda ada sistem yang gagal dan harus segera dibenahi,” pungkas Agus. (*)







