Disdikbud Kaltim Bantah Pelanggaran dalam Proses Pengangkatan 176 Kepala Sekolah

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Nama-nama yang telah disepakati dalam tim pertimbangan selanjutnya diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memperoleh persetujuan,” ujarnya.

 

Setelah mendapat persetujuan gubernur, data seluruh calon kepala sekolah diunggah ke dalam sistem informasi yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Armin menyebut, tahapan ini memerlukan waktu cukup panjang karena setiap dokumen harus diverifikasi secara detail.

 

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir serta penerbitan persetujuan teknis sepenuhnya berada di tangan BKN, yang melakukan validasi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait isu adanya kepentingan tertentu dalam mutasi dan pengangkatan, Armin membantah tegas anggapan tersebut. 

 

Menurutnya, penilaian calon kepala sekolah dilakukan murni berdasarkan prestasi, kualitas, serta pemenuhan syarat sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

“Seluruh calon wajib memenuhi persyaratan, antara lain batas usia maksimal 56 tahun, kepangkatan paling rendah golongan III/C, serta masa kerja yang telah ditentukan sebagai aparatur sipil negara,” tegasnya.

 

Menanggapi kritik Dewan Pendidikan Kaltim yang menilai pengajuan nama kepala sekolah terkesan mendadak, Armin berharap ke depan lembaga tersebut dapat memiliki basis data guru berprestasi secara mandiri.

 

“Dengan adanya data tersebut, Dewan Pendidikan dapat menyampaikan rekomendasi alternatif yang lebih siap dan kompetitif untuk dipertimbangkan dalam proses pengangkatan kepala sekolah,” tutupnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.