BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menetapkan kenaikan nilai bantuan keuangan bagi partai politik pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil meskipun pemerintah pusat tengah mendorong langkah efisiensi belanja di berbagai sektor.
Besaran bantuan per suara sah kini ditetapkan sebesar Rp7.500, meningkat dari sebelumnya Rp5.595 per suara.
Penyesuaian tersebut berimplikasi langsung terhadap total anggaran yang dialokasikan. Dengan meningkatnya nilai bantuan per suara serta bertambahnya jumlah suara sah hasil pemilu terakhir, dana yang disalurkan kepada 10 partai politik di Samarinda diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan total bantuan tahun 2025 yang berada di kisaran Rp2,3 miliar.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda, Miftahurrizqa, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan bantuan parpol telah melalui pembahasan jauh sebelum wacana efisiensi anggaran nasional mengemuka. Ia menegaskan, perencanaan kenaikan tersebut telah dimulai sejak awal tahun 2025.
“Penyesuaian nilai bantuan ini telah dirumuskan sejak awal tahun 2025, pada saat kebijakan efisiensi anggaran belum menjadi perhatian nasional. Dengan demikian, kebijakan ini tidak berkaitan dengan arahan pemangkasan anggaran yang belakangan muncul,” ujarnya saat ditemui, pada Rabu (28/1/2026).
Menurut Miftahurrizqa, nilai bantuan sebelumnya dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi kebutuhan aktual partai politik. Selama lebih dari satu dekade, besaran bantuan tersebut tidak pernah mengalami perubahan, sementara biaya operasional kegiatan politik dan sosial terus mengalami peningkatan.
“Nilai bantuan ini telah stagnan selama lebih dari 10 tahun, sementara harga kebutuhan pokok dan biaya kegiatan terus meningkat. Bantuan tersebut pada prinsipnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelasnya.





