Meski terjadi kenaikan, Pemkot Samarinda memastikan kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Angka Rp7.500 per suara disebut sebagai titik kompromi antara usulan partai politik yang menginginkan nilai lebih tinggi dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Nilai yang ditetapkan merupakan hasil pertimbangan berbagai aspek, termasuk ruang fiskal daerah. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan partai politik dengan kondisi keuangan yang tersedia,” katanya.
Untuk menjaga stabilitas anggaran daerah, Pemkot Samarinda melakukan pengetatan pada sejumlah pos belanja rutin lainnya.
Efisiensi dilakukan, antara lain, pada anggaran perjalanan dinas, belanja makan dan minum, serta alat tulis kantor.
“Langkah efisiensi tetap dijalankan pada pos-pos belanja tertentu. Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan bantuan keuangan partai politik masih dapat diakomodasi,” tutur Miftahurrizqa.
Ia juga memastikan bahwa penyaluran dana parpol tetap berada dalam pengawasan ketat. Setiap partai politik diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan tahun sebelumnya sebagai prasyarat pencairan.
Saat ini, dokumen laporan tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan awal oleh Inspektorat sebelum dilanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila proses audit berjalan tanpa kendala, pencairan bantuan keuangan parpol diproyeksikan dapat dilakukan lebih awal, yakni pada Februari hingga Maret mendatang. Kepatuhan partai politik dalam menyusun laporan keuangan dinilai menjadi faktor utama percepatan penyaluran.
“Setiap tahun terlihat adanya peningkatan kualitas laporan pertanggungjawaban dari partai politik. Hal tersebut turut mendukung kelancaran dan percepatan proses penyaluran bantuan,” pungkasnya.





