DPRD Kutim Bahas Pengendalian Banjir dan Pengelolaan SDA Bersama PUPR Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kunjungan kerja Ke Dinas PUPR Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, bersama Komisi C DPRD Kutim, pada Jumat (23/1/2026). Foto: HO/dprdkutaitimur.id
Kunjungan kerja Ke Dinas PUPR Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, bersama Komisi C DPRD Kutim, pada Jumat (23/1/2026). Foto: HO/dprdkutaitimur.id

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bidang Sumber Daya Air (SDA), di Samarinda, pada Jumat (23/1/2026).

 

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, bersama Komisi C DPRD Kutim ini bertujuan membahas secara komprehensif pengendalian banjir dan pengelolaan sumber daya air di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

 

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menangani persoalan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Kutim.

 

Menurutnya, pengendalian banjir dan pengelolaan sumber daya air tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi lintas kewenangan serta penataan ruang yang konsisten dan berkelanjutan.

 

Dalam pemaparan Bidang SDA PUPR Kaltim, dijelaskan bahwa Kutai Timur memiliki sejumlah daerah aliran sungai (DAS) strategis, seperti DAS Sangatta, Sangkimah, Bengalon, dan Santan, yang memiliki peran vital namun menghadapi tantangan serius. 

 

Tantangan tersebut antara lain alih fungsi lahan di wilayah hulu, pendangkalan sungai akibat sedimentasi, sistem drainase perkotaan yang belum terkoneksi, serta pemanfaatan ruang yang belum sesuai peruntukan.

 

Secara teknis, luas genangan banjir di Kutai Timur tercatat mencapai sekitar 96 hektare di Kecamatan Bengalon, 67 hektare di Sangatta Selatan, dan 54 hektare di Sangatta Utara. 

 

Untuk mengatasi hal tersebut, Bidang SDA PUPR Kaltim memaparkan sejumlah program pengendalian banjir, meliputi normalisasi sungai, peningkatan kapasitas alur sungai, perbaikan drainase, pengelolaan dataran banjir, serta penguatan kebijakan berbasis regulasi, termasuk penerapan PP Nomor 30 Tahun 2024 serta Permen PUPR Nomor 2 dan 4 Tahun 2024.

Baca Juga :  Soal Isu Pengangkatan Honorer Jadi PNS, BKPPD Kubar Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Penerimaan PNS

 

Selain itu, PUPR Kaltim juga menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk sejumlah kegiatan strategis di Kutai Timur, di antaranya normalisasi Sungai Sangatta dan Sungai Kandolo, rehabilitasi jaringan irigasi di Kaliorang dan Selangkau, serta pembangunan rumah gardu listrik Intake Sekerat. 

 

Sementara pada Tahun 2026 direncanakan normalisasi Sungai Teluk Pandan di Dusun Temputu sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pengendalian banjir dan pengelolaan sumber daya air di Kutai Timur.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.