Sementara itu, tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
Meski demikian, Dishub Samarinda mengklaim telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait pengaturan rute kendaraan berat kepada para pelaku usaha angkutan.
“Kami secara rutin mengundang dan mengingatkan para pengusaha transportasi mengenai ruas jalan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dilalui truk bermuatan besar. Namun, kami memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi, Dishub Samarinda juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di lapangan.
Laporan dapat disampaikan melalui kanal media sosial resmi Dishub Samarinda, salah satunya melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram resmi instansi tersebut.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun resmi Dishub Samarinda. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Ke depan, Dishub Samarinda turut mempertimbangkan pembentukan saluran pelaporan khusus atau layanan call center guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara cepat dan terstruktur.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan secara kolaboratif serta menekan potensi pelanggaran kendaraan berat di ruas jalan yang tidak semestinya dilalui.







