Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan panjang.
“Penetapan UMK ini bukan keputusan sepihak. Sejak awal, pembahasannya melibatkan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah sebagai fasilitator,” jelasnya.
Meski hingga kini belum ada pengajuan keberatan, Adamin menyampaikan bahwa Pemkot tetap membuka ruang sesuai aturan perundang-undangan, jika di kemudian hari terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan khusus.
“Kalau ada permohonan, tentu akan kita telaah secara menyeluruh. Semua ada mekanismenya dan akan disesuaikan dengan kondisi riil serta regulasi yang berlaku,” katanya.
Adamin juga menegaskan, penerapan UMK 2026 diharapkan tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami tidak ingin kebijakan ini justru berdampak negatif pada tenaga kerja. Prinsipnya, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Dengan tidak adanya gejolak pascapenetapan UMK, Pemkot Balikpapan berharap hubungan antara dunia usaha dan pekerja tetap harmonis, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan iklim investasi di kota penyangga Ibu Kota Nusantara tersebut.







