Pemprov Kaltim Tegaskan Batasan Penerima Gratispol Sesuai Pergub

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa skema bantuan biaya pendidikan melalui program Gratispol hanya ditujukan bagi mahasiswa yang mengikuti jalur perkuliahan reguler. 

 

Mahasiswa yang terdaftar pada kelas eksekutif secara tegas tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut.

 

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemprov Kaltim yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, sebagai respons atas keberatan sejumlah mahasiswa program magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan

 

Kelompok mahasiswa tersebut menilai pembatalan bantuan Gratispol merugikan mereka.

 

Menurut Faisal, penghentian bantuan dilakukan setelah diketahui bahwa mahasiswa yang bersangkutan tercatat sebagai peserta kelas eksekutif, yang secara normatif tidak memenuhi syarat penerima program.

 

“Ketentuan mengenai penerima bantuan Gratispol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Pada Lampiran I peraturan tersebut disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diberikan kepada mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun bentuk program sejenis,” jelas Faisal, pada Jumat (23/1/2026).

 

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.