Pemprov Kaltim Tegaskan Batasan Penerima Gratispol Sesuai Pergub

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Apabila pembayaran tetap dilakukan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria, hal tersebut berisiko menimbulkan temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

 

Terkait adanya pengakuan mahasiswa yang menyebut sempat dinyatakan lolos dalam sistem, Faisal menegaskan bahwa proses verifikasi awal data sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.

 

“Kesalahan terjadi pada tahap pengusulan di tingkat kampus. Sejak awal, mahasiswa kelas eksekutif semestinya tidak dimasukkan sebagai calon penerima karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Saat ini, Pemprov Kaltim menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak ITK, termasuk kewajiban memberikan penjelasan yang terbuka dan komprehensif kepada mahasiswa yang terdampak.

 

Faisal juga menekankan bahwa program Gratispol merupakan salah satu kebijakan strategis Pemprov Kaltim dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

 

Namun demikian, implementasinya harus tetap mengacu pada regulasi agar akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga.

 

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim mengingatkan seluruh perguruan tinggi mitra untuk meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dan pengusulan calon penerima bantuan. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahan serupa serta menghindari polemik di kemudian hari.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.